Aturan Plat Nomor Ganjil Genap di Jakarta Untuk Atasi Macet Parah
Aturan Plat Nomor Ganjil Genap di Jakarta Untuk Atasi Macet Parah Tepat tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 pemberlakuan peraturan plat nomor ganjil genap akan segera diwujudkan, setiap pukul 07.00 - 10.00 dan 16.00 - 20.00 merupakan jam diberlakukannya aturan tersebut . Walaupun masih dalam tahap uju coba yang dimulai dari rute kawasan 3 in 1 antara Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Medan Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, dan Jl Gatot Subroto. Akan tetapi ini bisa dijadikan acuan sebelum efektif dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang. Pada lajur jalan tersebut kendaraan harus memakai plat nomor dengan angka yang disesuaikan dengan tanggal, yaitu jika tanggal genap maka khusus kendaraan dengan plat nomor genap (bisa dilihat pada angka terakhir plat nomor) atau pun sebaliknya. Nah, untuk alternatifnya Dishub sendiri sudah memberikan jalur tersebut berikut diantaranya yang berhasil dilansir dari laman detik : 1. Kendaraan dari arah timur ke barat yaitu Jln Gatot Subroto - Jln HR Rasuna Said - Jln Dr Satrio - Jln Mas Mansyur - Jln Pej…