Apakah Mobil Pribadi Boleh Dipasang Strobo Dan Sirene?

Apakah Mobil Pribadi Boleh Dipasang Strobo Dan Sirene?
- Untuk mengekspresikan hasrat terutama pada modifikasi kendaraan, tentu kita harus memahami bahwa apakah itu benar atau salah. Seperti halnya strobo dan sirene. Walau hanya variasi saja dan tidak akan digunakan. Tentu saja akan berdampak buruk nanti (bisa disalah gunakan dan sebagainya). Memang, menancapkan strobo, sirene dan rotator membuat tampilan mobil lebih kekar. Tapi perlu anda ketahui jika penggunaan strobo dan sirene maupun rotator sudah diatur dalam undang-undang dan pemasangannya pun tidak boleh sembarangan. Seperti yang ada di UU No. 22 tahun 2009 Pasal 59 ayat (5) tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) : Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk mobil petugas kepolisian Negara Republik Indonesia Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanp…

About the author

Buku catatan digital seorang guru yang menuangkan pengetahuan kedalam tulisan. Semoga artikel tulisan saya bermanfaat bagi orang banyak. Mari menulis! Mari Membaca! Autominilab

Post a Comment