Waspada Mobil Tidak Bawa Ban Serep Bisa Dipenjara

Waspada Mobil Tidak Bawa Ban Serep Bisa Dipenjara
Tірѕ kеаmаnаn mоbÑ–l - setiap pengendara kendaraan bermotor di indonesia baik itu roda dua maupun roda empat wajib mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang berlaku. Selain mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada, pengguna juga wajib memakai perlengkapan keamanan seperti helm serta membawa surat kelengkapan berkendara ( STNK ) untuk roda dua, dan khusus untuk roda empat diwajibkan juga membawa perlengkapan standar seperti dongkrak, segitiga pengaman, kunci palang, serta kotak P3K. Nah kebiasaan yang terjadi di masyarakat yang populer untuk pengguna mobil adalah melepas dan meninggalkan ban serep di rumah yang konon katanya mengemudi menjadi lebih enak. Celakanya lagi banyak yang tidak sadar bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran lalu lintas dan penggunanya bisa di penjara jika sampai ketahuan tidak membawa ban serep di mobilnya. Hal ini telah di jelaskan di peraturan perundang undangan lalu lintas yang tertuang didalam pasal 57 Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas da…

About the author

Buku catatan digital seorang guru yang menuangkan pengetahuan kedalam tulisan. Semoga artikel tulisan saya bermanfaat bagi orang banyak. Mari menulis! Mari Membaca! Autominilab

Post a Comment