Cara Mengurus Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Yang Hilang Atau Rusak

Cara Mengurus Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Yang Hilang Atau Rusak
Surat ijin mengemudi ( SIM ) yang hilang akan mengakibatkan kita dikenakan denda saat membawa kendaraan. SIM  adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan, ini sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009. Awalnya, jenis SIM hanya ada tiga yaitu  SIM A, B dan C, namun   kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2. A. KlаѕіfÑ–kаѕі Surаt IjÑ–n MеngеmudÑ– ( SIM ) Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin M…

About the author

Guru Teknik Otomotif di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam.

Post a Comment