Yuk, ketahui batas kecepatan maksimum di jalan raya
Yuk, ketahui batas kecepatan maksimum di jalan raya
Meningkatnya jumlah angka kecelakaan di jalan raya akibat melebihi batas kecepatan menjadi salah satu hal yang menyebabkan munculnya aturan dan pembatasan kecepatan maksimum berkendara di jalan raya. Aturan ini di keluarkan oleh kementrian perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Pemberlakuan batas kecepatan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan kondisi dan kelas jalan yang ada. Berikut batas kecepatan maksimum berkedara dijalan raya sesuai dengan kondisi dan kelas jalan yang ada. 1. Jalan bebas hambatan (tol) Jalan bebas hambatan atau akrab di sebut dengan jalan tol merupakan jalan khusus berbayar dimana secara umum hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih. Untuk dapat megakses jalan bebas hambatan ini kita perlu membayar sesuai dengan tarif tol yang akan kita lalui melalui gerbang tol. Saat ini di Indonesia, jalan tol baru ada di pulau pulau besar saja seperti p…
About the author
Guru Teknik Otomotif di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam.