Fungsi lampu hazard dan waktu yang tepat untuk menggunakannya
Fungsi lampu hazard dan waktu yang tepat untuk menggunakannya
Lampu hazard atau juga dikenal dengan nama lampu darurat merupakan piranti keamanan kendaraan yang dapat memberi informasi kepada pengendara lain bahwa kendaraan yang menyalakan lampu hazard ini sedang mengalami masalah sehingga pengemudi lain tersebut bisa berhati-hati atau segera menghindari mobil tersebut. Lampu hazard yang aktif ditandai dengan menyalanya ke-empat lampu sen (depan dan belakang) yang berkedip secara bersamaan. Dan untuk mengaktifkan lampu hazard ini, kita hanya perlu menekan tombol bergambar segitiga berwarna merah atau putih. Dengan menekan tombol lampu hazard dan mengaktifkannya, maka kita telah memberi isyarat kepada pengendara lain bahwa mobil yang kita kemudikan sedang dalam kondisi darurat. Hal ini pun tertuang dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya , atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di …
About the author
Guru Teknik Otomotif di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam.