Perbedaan jenis SIM A B C dan D

Perbedaan jenis SIM A B C dan D
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu kartu khusus yang diterbitkan oleh pemerintah selaku patokan bagi seseorang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor. Apabila kita mengemudikan kendaraan bermotor mirip sepeda motor, kendaraan beroda empat, truk, bus tanpa memiliki SIM, maka kita bisa dikenakan eksekusi pelanggaran karena kita dianggap sudah melanggar undang-undang yang berlaku. SIM hanya bisa berikan terhadap seseorang yang telah mengikuti serangkaian patokan wajib dari pihak kepolisian Republik Indonesia yang berbentuktolok ukur manajemen, lulus tes mengemudi, paham peraturan kemudian lintas, dan harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 77 ayat 1 no.22 tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan. Dalam undang-undang No.22 tahun 2009 juga diterangkan ihwal jenis-jenis Surat Izin Mengemudi yang mampu digunakan baik untuk p…

About the author

Guru Teknik Otomotif di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam.

Post a Comment